Kamis, 30 Desember 2021

Ketentuan-Ketentuan Papan Nama, Bendera, dan Stempel Gugus Depan

 

Ketentuan-Ketentuan Papan Nama, Bendera, dan Stempel Gugus Depan

·          

Seringkali kita sebagai anggota pramuka mendengar kata gudep. Eits bukan gudeg ya. Beda sekali. Kalau gudeg adalah makanan khas dari Yogyakarta sedangkan kalau gudep memiliki kepanjangan gugus depan. Nah apa pengertian gudep? Gudep adalah wadah gerakan pramuka yang berfungsi menghimpun peserta didik dan Pembina pramuka. Fungsi gugus depan sendiri itu apa? Fungsi gugus sepan adalah sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.

Dimana saja gugus depan dapat dibentuk? Gudep dapat dibentuk di lembaga pendidikan umum seperti sekolah bahkan di Perguruan Tinggi, lembaga pendidikan keagamaann seperti pesantren, gereja, di RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga), dan dapat dibentuk di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. Wah banyak juga ya.

Petunjuk Penyelenggaraan S




Contoh papan nama gudep

Papan nama gugus  depan memiliki ketentuan sebagai berikut:

1.       Berbentuk segi empat panjang, bukan kotak, bulat ataupun oval. Segi empat panjang ya kakak-kakak semuanya. Bahan papan nama berasal dari kayu, seng atau bahan yang lain.

2.       Papan nama gugus depan memiliki ukuran sebesar 200 cm x 60 cm.

3.       Ukuran gambar dan huruf di papan nama gugus depan menyesuaikan dengan ukuran papan. Tidak terlalu kecil atau tidak terlalu besar.

4.       Warna papan nama gugus depan juga diatur lho. Pada bidang lambang warna dasarnya hijau muda dan warna lambang hitam. Bidang huruf memiliki warna dasar coklat muda dan warna huruf hitam.

5.       Bendera gugus depan

Bendera gugus depan memiliki ketentuan sebagai berikut:

1.       Bentuk bendera gugus depan adalah segi empat panjang dan memiliki ukuran 135cm x 90 cm. warna dasar bendera berwarna putih. Sementara itu di tengah-tengahnya terdapat lambang gerakan pramuka yang berwarna merah, dengan menghadap ke arah tiang bendera.

2.       Bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera. Letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.

3.       Bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dan ada tulisan nama kwartir dan nomor gudepnya.

4.       Stempel gugus depan



Stempel gugus depan memiliki ketentuan sebagai berikut:

1.       Stempel gugus depan berbentuk segi empat panjang dengan setiap sudut membentuk garis lengkung.

2.       Ukuran garis bagian luar stempel gugus depan sebesar  44 mm x 32 mm.

3.       Ukuran garis bagian dalam setempel gugus depan sebesar 29 mm

4.       Bagian tengah setempel terdapat lambang gerakan pramuka menghadap kearah kiri.

5.       Bagian bawah lambang ada tulisan capital yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugus depan, nama kwarcab/ wilayah dan nomor gugus depan.

 

0 komentar:

Posting Komentar