Ketentuan-Ketentuan
Papan Nama, Bendera, dan Stempel Gugus Depan
·
Seringkali
kita sebagai anggota pramuka mendengar kata gudep. Eits bukan gudeg ya. Beda
sekali. Kalau gudeg adalah makanan khas dari Yogyakarta sedangkan kalau gudep
memiliki kepanjangan gugus depan. Nah apa pengertian gudep? Gudep adalah wadah
gerakan pramuka yang berfungsi menghimpun peserta didik dan Pembina pramuka.
Fungsi gugus depan sendiri itu apa? Fungsi gugus sepan adalah sebagai pangkalan
keanggotaan peserta didik.
Dimana
saja gugus depan dapat dibentuk? Gudep dapat
dibentuk di lembaga pendidikan umum seperti sekolah bahkan di Perguruan Tinggi,
lembaga pendidikan keagamaann seperti pesantren, gereja, di RT (Rukun Tetangga)
atau RW (Rukun Warga), dan dapat dibentuk di perwakilan Republik Indonesia (RI)
di luar negeri. Wah banyak juga ya.
Petunjuk
Penyelenggaraan S
Contoh papan nama gudep
Papan
nama gugus depan memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Berbentuk segi empat
panjang, bukan kotak, bulat ataupun oval. Segi empat panjang ya kakak-kakak
semuanya. Bahan papan nama berasal dari kayu, seng atau bahan yang lain.
2. Papan nama gugus depan
memiliki ukuran sebesar 200 cm x 60 cm.
3. Ukuran gambar dan huruf di
papan nama gugus depan menyesuaikan dengan ukuran papan. Tidak terlalu kecil
atau tidak terlalu besar.
4. Warna papan nama gugus
depan juga diatur lho. Pada bidang lambang warna dasarnya hijau muda dan warna
lambang hitam. Bidang huruf memiliki warna dasar coklat muda dan warna huruf
hitam.
5. Bendera gugus depan
Bendera
gugus depan memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Bentuk bendera gugus depan
adalah segi empat panjang dan memiliki ukuran 135cm x 90 cm. warna dasar
bendera berwarna putih. Sementara itu di tengah-tengahnya terdapat lambang
gerakan pramuka yang berwarna merah, dengan menghadap ke arah tiang bendera.
2. Bagian atas dan bagian
bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera.
Letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
3. Bagian tepi tempat tali
bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8
dari panjang bendera dan ada tulisan nama kwartir dan nomor gudepnya.
4. Stempel gugus depan
Stempel
gugus depan memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Stempel gugus depan
berbentuk segi empat panjang dengan setiap sudut membentuk garis lengkung.
2. Ukuran garis bagian luar
stempel gugus depan sebesar 44 mm x 32 mm.
3. Ukuran garis bagian dalam
setempel gugus depan sebesar 29 mm
4. Bagian tengah setempel
terdapat lambang gerakan pramuka menghadap kearah kiri.
5. Bagian bawah lambang ada
tulisan capital yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugus depan, nama kwarcab/
wilayah dan nomor gugus depan.








0 komentar:
Posting Komentar